Sabtu, 17 Desember 2016

TUGAS ke 2 Pegantar Bisnis: Bentuk-bentuk Hukum Badan Usaha di Indonesia dan Perbedaannya

TUGAS II
Jenis hukum badan usaha di Indonesia dan perbedaannya.

A.   Jenis dan Pengertian Hukum Badan Usaha                                        
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Kesatuan yuridis karena umumnya badan usaha berbadan hukum. Kesatuan ekonomis karena terdiri dari asas sumber daya alam, modal dan tenaga kerja yang dikombinasikan untuk menghasilkan laba dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan bentuk hukumnya badan usaha di Indonesia dikelompok menjadi 5 macam, yaitu
1.  Badan  Usaha Perseorangan "Po" adalah perusahaan yang didirikan, dimiliki, dipimpin, dan dipertanggungjawabkan oleh perseorangan.
2.  Badan usaha firma "Fa" adalah badan usaha yang didirikan dua orang atau lebih yang menjalankan kegiatan usaha dengan satu nama. Masing-masing sekutu "firmant" ikut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang perusahaan.
3.  Persekutuan komanditer "CV = Coomanditer Vennotschaft" adalah badan usaha yang terdiri dari satu atau berberapa komanditer yaitu  sekutu yang hanya menyerahkan atau menyertakan modal dan tidak turut campur dalam pengelolaan usaha.
4. Perseroan Terbatas "PT" adalah perseroan yang modalnya berasal dari penjualan saham "sero".
5.   Koperasi adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan satu macam usaha atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khusunya dan masyarakat umumnya.


B.   Perbedaan Bentuk Hukum Badan Usaha

Perbedaan ke 5 bentuk hukum badan usaha tersebut adalah : Badan Usaha Perorangan susah berkembang karena seluruh kegiatan perusahaan  menjadi tanggungjawab seseorang. Pada CV ada dua komanditer, yaitu komanditer aktif sekutu yang menyerahkan modal sekaligus aktif dalam pengeolaan perusahaan. Komanditer Pasif yaitu sekutu yang menyerahkan modal tetapi tidak aktif dalam pengelolaan perusahaan. Pada Perseroan Terbatas, orang atau badan yang membeli atau memiliki saham perseroan terbatas berarti ikut memiliki PT Tersebut sebatas saham yang dimiliki. Kekayaan perseroan terbatas terpisah dengan kekayaan para pemiliknya "pemegang saham". Kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dipegang oleh Rapat Umum Pemegang Saham "RUPS" dan setiap pemegang saham memiliki hak suara dalam rapat umum. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar