TUGAS II
Jenis
hukum badan usaha di Indonesia dan perbedaannya.
A.
Jenis
dan Pengertian Hukum Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan
ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi
layanan kepada masyarakat. Kesatuan yuridis karena umumnya badan usaha berbadan
hukum. Kesatuan ekonomis karena terdiri dari asas sumber daya alam, modal dan
tenaga kerja yang dikombinasikan untuk menghasilkan laba dan memberikan pelayanan
kepada masyarakat.
Berdasarkan bentuk hukumnya badan usaha di
Indonesia dikelompok menjadi 5 macam, yaitu
1. Badan Usaha Perseorangan "Po" adalah perusahaan
yang didirikan, dimiliki, dipimpin, dan dipertanggungjawabkan oleh
perseorangan.
2. Badan usaha firma "Fa" adalah
badan usaha yang didirikan dua orang atau lebih yang menjalankan kegiatan usaha
dengan satu nama. Masing-masing sekutu "firmant" ikut memimpin perusahaan dan
bertanggung jawab penuh terhadap hutang perusahaan.
3. Persekutuan komanditer "CV = Coomanditer Vennotschaft" adalah badan usaha
yang terdiri dari satu atau berberapa komanditer yaitu sekutu yang hanya menyerahkan atau
menyertakan modal dan tidak turut campur dalam pengelolaan usaha.
4. Perseroan Terbatas "PT" adalah perseroan yang modalnya berasal dari penjualan saham "sero".
4. Perseroan Terbatas "PT" adalah perseroan yang modalnya berasal dari penjualan saham "sero".
5. Koperasi adalah badan usaha yang
bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan
hukum koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan
kewajiban, melakukan satu macam usaha atau lebih untuk meningkatkan
kesejahteraan para anggota khusunya dan masyarakat umumnya.
B. Perbedaan Bentuk Hukum Badan
Usaha
Perbedaan ke 5 bentuk hukum badan usaha tersebut
adalah : Badan Usaha Perorangan susah
berkembang karena seluruh kegiatan perusahaan
menjadi tanggungjawab seseorang. Pada CV ada dua komanditer, yaitu
komanditer aktif sekutu yang menyerahkan modal sekaligus aktif dalam pengeolaan
perusahaan. Komanditer Pasif yaitu sekutu yang menyerahkan modal tetapi tidak
aktif dalam pengelolaan perusahaan. Pada Perseroan Terbatas, orang atau badan
yang membeli atau memiliki saham perseroan terbatas berarti ikut memiliki PT
Tersebut sebatas saham yang dimiliki. Kekayaan perseroan terbatas terpisah dengan
kekayaan para pemiliknya "pemegang saham". Kekuasaan tertinggi dalam perseroan
terbatas dipegang oleh Rapat Umum Pemegang Saham "RUPS" dan setiap pemegang
saham memiliki hak suara dalam rapat umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar